You are here: Home » Chapter 2 » Verse 181 » Translation
Sura 2
Aya 181
181
فَمَن بَدَّلَهُ بَعدَما سَمِعَهُ فَإِنَّما إِثمُهُ عَلَى الَّذينَ يُبَدِّلونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَميعٌ عَليمٌ

Quraish Shihab

Apabila seorang pemberi wasiat itu telah mengutarakan wasiatnya, maka wasiat itu wajib untuk dilaksanakan, tidak bisa diubah atau diganggu gugat, kecuali jika wasiat itu dirasa tidak adil. Maka, barangsiapa mengubah ketentuan atau merusak wasiat yang adil dan benar sementara ia mengerti perihal hukum waris, sesungguhnya ia telah melakukan dosa besar dan berhak mendapat hukuman. Dalam hal ini si pemberi wasiat telah terbebas dari tanggung jawabnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan tidak sesuatu pun luput dari pengetahuan-Nya.